Kaur Tata Laksana Wukirsari Sosialisasikan Peraturan Pada Dokumen Kependudukan
Administrator 08 Juni 2022 13:07:55 WIB
Kalurahan Wukirsari, 08 Juni 2022.
Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Wukirsari Rosyid Ma’ruf, S.E. sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi Dukuh yang bertempat di Ruang Rapat Sadewa Balai Kalurahan Wukirsari (08/06/2022).
Rosyid Ma’ruf meminta Dukuh untuk menyampaikan informasi tersebut kepada warganya agar nantinya memudahkan petugas Disdukcapil dan petugas Kalurahan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut terdapat tata cara pencatatan nama dan diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.
Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata cara Pencatatan Nama tersebut dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. menggunakan angka dan tanda baca
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sementara itu menurut Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman pada nomor 5 disebutkan
“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan ini, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan.”
“Nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, bermakna negatif dan multitafsir. Aturan ini ditujukan agar memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan” kata Kaur Tata Laksana Wukirsari tersebut.
Beliau menambahkan bagi warga yang namanya tercatat sebelum terbitnya aturan baru tersebut, maka tidak perlu merubah nama.
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal dan Agenda Sisir Adminduk Kalurahan Wukirsari Kapanewon Cangkringan
- Rapat Koordinasi Yayasan Citra Sakti Tahun 2023
- Pembentukan Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Wukirsari
- Jagabaya Wukirsari Mengukuhkan Pengurus Disabilitas Kalurahan Wukirsari Atau DIWURI
- Koordinasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Cangkringan
- Rapat Persiapan Pengisian Pamong Kalurahan Wukirsari
- Mujahadah Pengajian Rutin Malam Sabtu Pahing Dusun Pusmalang