Bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Nomor. 978 / 0886 tentang Fasilitasi Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) maka dengan ini kami Pemerintah Kalurahan Wukirsari menyampaikan informasi kepada Dukuh dan masyarakat/Pelaku Usaha Mikro di wilayah Kalurahan Wukirsari terkait Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Belum pernah diusulkan sebagai penerima BPUM di tahun 2020 (dapat dicek melalui Sistem Satu Data UMKM)
- Pelaku Usaha Mikro diharuskan untuk :
- Melakukan pendaftaran usulan BPUM secara mandiri ke Sistem Satu Data UMKM pada link : dataumkm.slemankab.go.id/BPUM hingga dapat mendownload Nomor Registrasi berisi barcode yang harus dicetak (print)
- Menyerahkan hasil cetak Nomor Registrasi dengan disertai Fotokopi KK, Fotokopi KTP, Fotokopi SKU/NIB ke Kalurahan (dikumpulkan kepada Ulu-ulu paling lambat tanggal 24 April 2021).
Demikian informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
